Bagikan!

Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor dan Mobil? Berikut Cara Menghitungnya

cara menghitung denda pajak kendaraan

Memiliki kendaraan bermotor di Indonesia mengharuskan Bosque untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahun. PKB merupakan salah satu sumber pendapatan negara dan digunakan untuk membangun dan memelihara infrastruktur jalan.

Namun, terkadang karena kesibukan atau kelalaian, kita lupa atau terlambat membayar PKB. Jika hal ini terjadi, Bosque akan dikenakan denda.

Berapa denda pajak motor dan mobil?

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 36/2008, PKB untuk telat bayar pajak kendaraan lebih dari 2 hari tapi kurang dari 1 bulan adalah 25% dari total nilai pajaknya.

Besaran denda pajak motor dan mobil dihitung berdasarkan rumus berikut:

Denda PKB = [PKB x 25% x (Bulan Terlambat / 12)] + denda SWDKLLJ.

Selain denda PKB, ada juga denda lain yang perlu dibayarkan seperti Denda . Denda SWDKLLJ menurut  Permen Keuangan No. 36/PMK.010/2008 ini sebesar Rp32.000 untuk motor dan Rp100.000 untuk mobil.

Keterangan:

  • PKB: Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang
  • SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
  • Bulan Terlambat: Jumlah bulan keterlambatan pembayaran PKB

Contoh perhitungan denda pajak motor

  • PKB: Rp 200.000
  • SWDKLLJ: Rp 32.000
  • Keterlambatan: 6 bulan
  • Persentase Denda: 25%

Denda PKB = [200.000 x 25% x (6/12)] + Rp 32.000 = Rp 57.000

Contoh perhitungan denda pajak mobil

  • PKB: Rp 3.000.000
  • SWDKLLJ: Rp 100.000
  • Keterlambatan: 12 bulan/1 tahun
  • Persentase Denda: 25%

Denda PKB = 3.000.000 x 25% x (12/12) + Rp 100.000 = Rp 850.000

Baca juga; Syarat, Cara, dan Biaya Cabut Berkas Mobil Terbaru

Cara mengecek denda pajak secara online

Untuk memperoleh informasi yang lebih akurat mengenai jumlah denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Anda dapat melakukan pengecekan secara daring melalui situs resmi e-Samsat. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:

  1. Buka browser dan kunjungi laman e-Samsat menggunakan pranala berikut: https://e-samsat.id.
  2. Isi formulir yang disediakan di laman tersebut dengan lengkap, termasuk kode plat kendaraan, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi kendaraan Anda.
  3. Setelah mengisi formulir, tekan tombol “Cek Sekarang”.
  4. Anda akan diarahkan ke laman yang menampilkan informasi mengenai besaran biaya PKB yang harus Anda bayar. Informasi ini mencakup PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNPB STNK, PNBP TNBK, dan tenggat waktu pembayaran pajak.

Selain menggunakan situs e-Samsat, Bosque juga dapat memeriksa denda pajak kendaraan melalui layanan SMS. Namun, layanan ini hanya tersedia di beberapa wilayah di Indonesia. Berikut adalah langkah-langkahnya untuk beberapa wilayah:

  • DKI Jakarta: Ketik “Metro (spasi) (nomor polisi)” lalu kirim ke 1717.
  • Jawa Barat: Ketik “Polda Jabar (spasi) (nomor polisi)” lalu kirim ke 3977.
  • Jawa Timur: Ketik “JATIM (spasi) (nomor polisi)” lalu kirim ke 70702.

Baca juga; Wadaw Ini Sanksi Berat Pajak Mobil Kalau Mati

promo pelanggan baru cakra motor 11

Tips agar terhindar dari denda pajak kendaraan:

  • Catat tanggal jatuh tempo pembayaran PKB.
  • Gunakan kalender pengingat atau aplikasi pengingat.
  • Segera bayar PKB sebelum tanggal jatuh tempo.
  • Bosque dapat membayar PKB melalui ATM, bank, Samsat Drive Thru, atau online.

Artikel Terbaru

Artikel Terkait