Bagikan!

Syarat, Cara, dan Biaya Cabut Berkas Mobil Terbaru

Biaya Cabut Berkas Mobil

Cabut berkas adalah salah satu hal wajib yang Bosque harus lakukan, nih. Terutama jika berencana ingin pindah domisili atau baru membeli kendaraan bekas. Makanya, penting banget untuk tahu cara dan biaya cabut berkas mobil.

Kenapa gitu? Ya, biar Bosque bisa nyiapin budget yang sesuai dengan apa yang diminta. Jadi, nantinya nggak perlu takut kurang bawa uang deh. Terus gimana cara cabut berkas mobil? Nah, buat Bosque yang penasaran, simak informasinya di bawah ini, ya!

Biaya Cabut Berkas Mobil Terbaru 

Singkatnya, biaya cabut berkas mobil secara umum adalah sebesar 1% dari harga mobil yang Bosque beli. Jadi, kalau Bosque beli mobil seharga Rp200.000.000,00; berarti biaya cabut berkasnya adalah Rp2.000.000,00.

Biaya ini disebut sebagai Bea Balik Nama atau BBN. Sayangnya, banyak orang menganggap bahwa BBN ini tergolong mahal. Soalnya, Bosque masih harus bayar biaya sebesar 1% dari total harga kendaraan tadi.

Adapun rincian biaya cabut berkas mobil lainnya yang harus Bosque siapkan, antara lain:

  • Biaya fiskal sebesar Rp250.000,00.
  • Cek fisik gratis, tetapi ada beberapa tempat yang terkadang harus membayar sukarela.
  • Biaya admin gudang kartu induk sebesar Rp10.000,00.
  • Biaya mutasi keluar sebesar Rp50.000,00 dan biaya mutasi masuk sebesar Rp375.000,00.
  • Tambahan untuk BPN Bukan Pajak BPKB sebesar Rp100.000,00 dan BPN Bukan Pajak STNK sebesar Rp400.000,00.

 

Sebenarnya, semua rincian biaya cabut berkas mobil tersebut sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah. Jadi, Bosque nggak perlu khawatir dengan adanya penyelewengan dana. Kecuali, Bosque menggunakan jasa calo, ya.

Dengan kata lain, rincian di atas yang berhubungan dengan negara sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah. Oleh karena itulah, biaya cabut berkas mobil dari tahun ke tahun tidak jauh berbeda.

Tata Cara Cabut Berkas Mobil

Setelah mengetahui rincian biaya cabut berkas mobil, Bosque juga perlu tahu tata cara atau prosedur yang akan dihadapi. Karena ada dua tahap yang harus Bosque lakukan, yaitu pengurusan di Kantor Samsat asal dan Samsat domisili baru.

Berikut ini adalah tata cara mencabut berkas mobil yang perlu Bosque ikuti dengan baik:

1. Tahapan di Kantor Samsat Asal

  • Bosque bisa langsung datang ke Kantor Samsat sesuai alamat yang ada di STNK.
  • Kemudian, kunjungi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua dokumen persyaratan yang sudah Bosque persiapkan sebelumnya.
  • Lalu, isi formulir cek fisik kendaraan dan langsung serahkan ke petugas.
  • Setelah itu, Bosque bisa langsung menggesek nomor mesin dan rangka bersama petugas.
  • Jangan lupa fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas di sana!
  • Selanjutnya, serahkan berkas yang sudah Bosque fotokopi ke petugas yang ada di loket cek fisik.
  • Kemudian, datang ke bagian fiskal untuk mengisi formulir serta melakukan pembayaran biaya dan pajak kendaraan yang masih tertunda (jika ada).
  • Setelah itu, ambil berkas kartu induk, jika Bosque sudah melakukan pembayaran dan menyerahkan berkas tersebut ke loket mutasi.
  • Terakhir, bisa langsung ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru.

Baca juga; STNK Hilang? Ini Cara Mudah Mengurusnya di Samsat!

2. Tahapan di Kantor Samsat Tujuan

  • Apabila proses di kantor Samsat awal sudah selesai, Bosque bisa langsung menuju ke Kantor Samsat tujuan yang berada di domisili baru.
  • Kemudian, datangi loket cek fisik kendaraan untuk menyerahkan semua berkas persyaratan dan surat jalan kepada petugas loket di sana.
  • Selanjutnya, gesek nomor mesin dan rangka serta membawa seluruh dokumen ke bagian mutasi kendaraan.
  • Jika sudah, jangan lupa mengisi formulir dan menyerahkannya ke petugas bagian mutasi.
  • Ketika nama Bosque dipanggil, maka bisa langsung membayar biaya cabut berkas mobil sesuai nominal yang tertera.
  • Nantinya, BPKB asli kendaraan akan ditahan untuk sementara waktu. Akan tetapi, Bosque akan mendapat surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat.
  • Terakhir, Bosque bisa mengambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru.

Dokumen Persyaratan untuk Cabut Berkas Mobil

Saat menyimak tata cara di atas, Bosque pasti bertanya-tanya, apa saja berkas atau dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus proses cabut berkas mobil, kan? Nah, inilah berbagai dokumen yang harus Bosque persiapkan sebelum datang ke kantor Samsat:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, baik asli maupun fotokopi.
  • Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB, baik asli maupun fotokopi.
  • Kartu Tanda Penduduk atau KTP si pemilik kendaraan, baik asli maupun fotokopi.
  • Kwitansi bukti transaksi pembelian kendaraan yang sudah dilengkapi dengan materai Rp6.000,00 atau Rp10.000,00.
  • Kartu Keluarga atau KK yang sering kali dibutuhkan ketika proses pengajuan.

Baca juga; Panduan Lengkap Cara Blokir STNK Online dan Offline

promo pelanggan baru cakra motor 11

Yuk, Segera Cabut Berkas Mobil Kendaraan Boshque!

Jadi, biaya cabut berkas mobil adalah senilai 1% dari harga beli mobil Bosque dan beberapa tambahan biaya lainnya. Kemudian, Bosque bisa mengurusnya di Kantor Samsat Asal dan Tujuan Domisili baru kendaraan tersebut. Sementara untuk berkas yang wajib Bosque siapkan, yakni mulai dari STNK hingga KK. 

Jadi, sekarang Bosque nggak perlu bingung lagi saat harus mengurus pengajuan cabut berkas kendaraan tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat ya, Bosque!

Artikel Terbaru

Artikel Terkait