Bagikan!

Panduan Lengkap Cara Blokir STNK Online dan Offline

cara blokir stnk online dan offline

Mengapa Harus Blokir STNK? Melakukan pemblokiran STNK secara online merupakan langkah penting dalam rangka menjaga keamanan kendaraan Anda. Dengan melakukan blokir STNK, Anda dapat mencegah penyalahgunaan kendaraan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, proses blokir STNK juga memungkinkan Anda untuk melindungi diri dari kemungkinan denda atau sanksi hukum akibat penggunaan kendaraan yang tidak sah.

Persyaratan yang Diperlukan

Sebelum Anda melakukan blokir STNK secara online, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan yang diperlukan. Beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:

  1. Salinan e-KTP pemilik kendaraan.
  2. Salinan Kartu Keluarga (KK).
  3. Salinan STNK/BPKB.
  4. Salinan akta penyerahan atau bukti pembayaran.
  5. Surat kuasa yang telah diberi materai dan salinan e-KTP pemilik kendaraan jika ada perwakilan.
  6. Surat pernyataan yang dapat diunduh dari website SAMSAT daerah masing-masing.

Persyaratan di atas berlaku baik untuk kendaraan bermotor maupun mobil.

Cara Melakukan Blokir STNK Secara Online

Berikut ini adalah cara memblokir STNK secara online:

  1. Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id
  2. Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK
  3. Pilih menu PKB
  4. Klik menu Pelayanan
  5. Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
  6. Pilihlah nomor kendaraan yang ingin diblokir
  7. Unggah kelengkapan dokumen
  8. Klik Kirim

Cara Memblokir STNK Secara Offline

Berikut ini adalah cara memblokir STNK secara offline:

  1. Datangi Kantor Samsat terdekat
  2. Mendaftar di loket
  3. Proses pemblokiran STNK

STNK juga dapat diblokir dengan menggunakan layanan mobil Samsat keliling.

Kesimpulan

Melakukan blokir STNK secara online maupun offline merupakan langkah yang mudah dan efektif untuk menjaga keamanan kendaraan Anda. Dengan mengikuti langkah-langkah cara blikir STNK di atas, Anda dapat melakukan blokir STNK dengan cepat dan mudah tanpa perlu repot-repot datang ke kantor polisi.

Artikel Terbaru

Artikel Terkait