Bagikan!

Penting! 2025 Ada Aturan Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor

wajib asuransi kendaraan

Tahun 2025 mendatang bersiaplah dengan aturan wajib asuransi kendaraan dari pemerintah. Aturan ini mengharuskan seluruh kendaraan bermotor memiliki asuransi, dari yang sebelumnya asuransi bersifat sukarela. Bagaimana aturannya dan apa jenis asuransinya? Baca sampai habis!

Aturan Wajib Asuransi Kendaraan

Dikutip dari koran.tempo.co, Januari mendatang pemerintah berencana menerapkan semua kendaraan bermotor wajib memiliki asuransi. Asuransi yang digunakan adalah Third Party Liability (TPL) di mana asuransi ini memberikan pertanggungan risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga secara langsung. 

Melansir bbc.com, seorang pengamat asuransi bernama Irvan Rahardjo mengatakan bahwa asuransi ini merupakan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Dengan kata lain, aturan ini menanggung risiko ganti rugi dari pihak ketiga jika kendaraan tersebut menimbulkan kerugian pada orang lain. 

“Contohnya, kendaraan menabrak kendaraan, harta benda, dan orang lain sehingga menimbulkan tuntutan hukum. Nah, tuntutan ini yang ditanggung asuransi,” katanya.

Aturan ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang membahas tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Melansir hukumonline.com, aturan ini disusun menggunakan metode omnibus law. Karena itulah UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian bisa kena dampak dengan sejumlah pasal yang sudah direvisi.

Dalam UU No 4 Tahun 2023, pemerintah bisa membuat Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan, yang salah satunya adalah asuransi kendaraan TPL tentang kecelakaan lalu lintas.

“Selama ini asuransi masih bersifat sukarela. Kalau ada kecelakaan, masyarakat yang tidak punya asuransi TPL akan menanggung sendiri kerugian yang ditimbulkan,” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip dari bbc.com.

Ia juga membeberkan aturan ini berguna untuk memberikan perlindungan finansial lebih baik pada masyarakat karena asuransi ini akan mengurangi beban finansial pemilik kendaraan apabila terjadi kecelakaan.

Aturan ini diharapkan bisa membuat masyarakat menjadi lebih aman dan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. 

Baca juga; Biaya Ganti Plat Nomor Mobil di Kantor Samsat Terbaru

Pro Kontra Aturan Wajib Asuransi Kendaraan

Aturan ini tentu saja mengundang banyak respons dari berbagai macam pihak. Ada yang mengatakan baik untuk keamanan dan bisa memberikan perlindungan, tapi di sisi lain melahirkan dampak buruk 

Mengutip hukumonline.com, Abdul Muhaimin, Wakil Ketua DPR, mengkritik seharusnya rencana kebijakan wajib asuransi kendaraan ini perlu ditinjau ulang. 

Pasalnya, rencana ini berpotensi memberatkan masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor. Saat membeli kendaraan mereka sudah membayar pajak atas kepemilikannya, lalu ketambahan asuransi ini.

“Kalau memang butuh pemasukan, ayo pakai cara-cara kreatif. Jangan malah membebani masyarakat dengan asuransi,” ungkapnya.

Kritik yang sama juga dilontarkan oleh Trubus Rahadiansyah, seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti. Dalam laman bbc.com, ia mengatakan bahwa pemerintah harus melakukan kajian lebih dulu sebelum menerapkan asuransi ini, terutama soal siapa wajib pajaknya. 

Menurutnya, aturan ini lebih baik dibuat opsional atau sukarela daripada wajib. Karena masyarakat sudah memiliki kewajiban membayar asuransi kecelakaan (Jasa Raharja), BPJS, iuran Jamsostek, pajak, dan sebagainya. 

Ia menambahkan pula sebaiknya pemerintah harus menjelaskan dan mengkaji aturan wajib asuransi kendaraan ini terutama mengenai manfaat yang bisa diperoleh masyarakat apabila program ini bersifat wajib.

Pasalnya, produk keuangan seperti ini nampak kurang menarik di mata masyarakat. Ada dua hal mengapa bisa begitu, yakni tidak ada manfaat yang jelas dan kesulitan melakukan pencairan klaim.

Baca juga; Syarat, Cara, dan Biaya Cabut Berkas Mobil Terbaru

Kapan Penerapannya Aturan Wajib Asuransi Kendaraan?

Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini OJK masih di fase menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum. Ia menambahkan pelaksanaan aturan ini perlu mendapatkan persetujuan dari DPR terlebih dulu.

“Termasuk soal ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program ini, dalam persiapannya, juga memerlukan kajian mendalam tentang program asuransi wajib ini,” katanya dilansir dari bbc.com.

Sementara itu, mekanisme penerapan aturan ini OJK akan melibatkan berbagai pihak, seperti industri asuransi, bengkel, produsen kendaraan, dan pihak terlibat lainnya. Mekanisme ini juga akan tercantum dalam platform khusus untuk mengidentifikasi asuransi yang digunakan setiap kendaraan.

Lalu bagaimana respons industri asuransi?

Melansir rri.co.id, mereka telah menyatakan berkomitmen untuk mendukung program ini. Bagi mereka, asuransi yang sudah ada bisa disesuaikan dengan aturan baru. 

Aturan ini sebenarnya sudah diterapkan di berbagai negara. Salah satunya Asia Tenggara (ASEAN). Irvan Rahardjo, pengamat asuransi mengungkap hanya Indonesia yang belum menerapkan asuransi TPL untuk kerusakan properti. 

Mengapa Kendaraan Harus Punya Asuransi?

Ada beberapa manfaat yang bisa Bosque dapatkan apabila memiliki asuransi kendaraan bermotor. Mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id, asuransi bisa memberikan rasa tenang dan aman karena kendaraan terlindungi. 

Terlebih apabila ada kejadian yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan, kerugian akibat kerusuhan, bencana alam, terorisme, dan huru-hara. Selain itu, dengan memiliki asuransi jadi ada Tanggung Jawab Hukum (TJH) terhadap kerugian pihak ketiga. 

Jika sesuatu terjadi, pihak asuransi akan menangani masalah tersebut. Mereka akan mengganti biaya rugi dari peristiwa tersebut. 

Dari sini, masyarakat menjadi memiliki dana untuk melakukan perbaikan atau penggantian apabila terjadi kerugian. 

Ini sangat membantu apabila ingin menerapkan disiplin dalam mengatur keuangan tiap bulan. Sebab pembayaran premi secara rutin tiap bulannya akan memaksa seseorang menyisihkan sebagian pengeluaran yang tidak penting. 

Meski sudah dapat bantuan, bukan berarti bisa berkendara secara sembarangan. Patuhi selalu aturan lalu lintas dan rutin cek kendaraan agar tetap prima.

Sudah Paham Aturan Wajib Asuransi Kendaraan?

Itulah informasi soal aturan baru dari pemerintah, yakni wajib asuransi kendaraan bermotor. Aturan ini masih menunggu keputusan dan rencana penerapannya masih tahun depan. 

Meski begitu, aturan ini sudah menimbulkan pro kontra dari berbagai pihak. Ada yang mengatakan aturan ini penting untuk melindungi dan memberikan keamanan pengendara apabila terjadi hal-hal tidak diinginkan. Ada juga yang mengatakan berpotensi memberatkan masyarakat apabila tidak dikaji matang. 

Terlepas dari itu, pastikan kendaraan Bosque selalu prima. Gunakan oli dan aki terbaik yang bisa dibeli di bengkel tepercaya, salah satunya Cakramotor11.com. Ada banyak merek produk ternama dan layanan terbaik dari Cakra Motor, mulai dari ganti oli mobil, ganti aki mobil, ganti oli gardan, hingga kuras matic.

Dapatkan gratis jasa ganti oli dan pasang aki dengan pelayanan cepat, tepat, dan akurat, serta ada promo-promo menarik yang menanti untuk diklaim.

Artikel Terbaru

Kemitraan Bengkel

Artikel Terkait