Apa Itu Uji Emisi dan Biaya Uji Emisi, Cakramotor11.com – Makin kesini regulasi tentang otomotif makin bertambah, tetapi semua regulasi demi kita juga kok. Contoh uji emisi ini, apa itu uji emisi? Uji emisi adalah suatu pengujian kinerja dan efisiensi pembakaran dari suatu mesin, baik motor atau mobil.
Nah uji emisi itu dilakukan dengan cara menaruh atau memasang alat pendeteksi gas buang pada knalpot. Uji emisi ini akan dilakukan dalam kurun waktu tertentu, yaitu 5 sampai dengan 7 menit. Nanti akan terdeteksi mulai dari Karbon monoksida, dioksida, nitrogen, oksigen, dan juga hidrokarbon.
Sebetulnya untuk apa sih uji emisi itu? Mungkin sobat Cakra motor 11 sering bertanya begini ya, nah untuk uji emisi itu akan berdampak pada beberapa aspek loh. Contohnya pada lingkungan sekitar kita hingga kesehatan dari kendaraan atau mobil kita sendiri. Dampak baik ini memang diperlukan, agar lingkungan lebih baik dengan udara yang tidak buruk lagi kedepannya. Kita sebagai pemilik mobil atau kendaraan akan mengetahui hasil pembakaran mesin mobil kita yang akan berdampak pada udara dan lingkungan nantinya.
Akan ada konsekuensi buruk ya bagi Anda yang memiliki kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Sanksi mulai dijalankan pada 13 November 2021. Sanksi ini mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 dan 286. Bagi Anda yang memiliki sepeda motor dan tidak lulus uji emisi, dendanya paling besar di angka Rp 250.000, sedangkan untuk mobil, paling besar di angka Rp 500.000.
Lantas bagi kita yang memiliki kendaraan sudah lulus uji emisi akan memiliki bukti sah, yang bisa diberikan pada Polisi ketika suatu saat ada pengecekan dalam berlalu lintas. Akan admin beritahu nih beberapa syarat dalam uji emisi bagi kendaraan. Hal yang paling mendasar adalah kendaraan yang memiliki umur di bawah dari 3 tahun tidak diwajibkan ya melakukan uji emisi. Tetapi, bagi kendaraan yang sudah di atas 3 tahun wajib loh melakukan uji emisi. Berikut detail persyaratannya.
- Mobil berbahan bakar bensin dengan produksi setelah tahun 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah dari 3,0% dengan HC di bawah 700 ppm.
- Mesin berbahan bakar bensin dengan tahun produksi setelah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah dari 1,5% dengan HC di bawah 200 ppm.
- Mobil berbahan bakar diesel dengan ketentuan tahun produksi setelah 2010 dan dengan bobot kendaraan di bawah dari 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas atau timbal 50%.
- Mobil diesel dengan tahun produksi setelah 2010 dan memiliki bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50%.
- Mobil diesel dengan tahun produksi setelah 2010 dan memiliki bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60%.
- Motor 4 tak, dengan produksi sebelum 2010, CO maksimalnya adalah 5,5 persen dan dengan HC 2400 ppm.
- Motor produksi setelah 2010, 2 tak dan juga 4 tak, CO maksimalknya adalah 4,5 persen dan HC 2.000 pp,.
- Motor 2 tak produksi sebelum 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
Biaya uji emisi untuk mobil dan motor tidak begitu mahal ya sobat. Untuk uji emisi mobil berkisar di Rp 150.000 sampai Rp 200.000, dan uji emisi untuk mobil harganya mulai dari Rp 50.000 sampai Rp 100.000
Data dan syarat di atas merupakan persyaratan dan informasi uji emisi yang berlaku untuk mobil dan juga motor, yang akan berlaku 13 November 2021 untuk wilayah DKI Jakarta.