Bagikan!

26 Jalur Ganjil Genap Jakarta dan Jadwalnya

lalu lintas jakarta

Bosque tahu ‘kan kalau kebijakan ganjil genap di Jakarta sudah jadi bagian penting untuk ngurangin kemacetan lalu lintas di Ibukota. Sekarang, peraturan tentang jalur ganjil genap Jakarta sudah berubah drastis, terutama sejak ekspansi sampai 26 ruas jalan per tanggal 6 Juni 2022!  

Biar Bosque gak hilang arah, simak infonya di sini!

Peraturan Ganjil Genap di Jakarta

Peraturan ganjil genap atau biasa disebut gage sebenarnyasebenernya merupakan kebijakan yang membatasi akses kendaraan bermotor ke jalan-jalan tertentu berdasarkan angka genap dan ganjil nomor plat kendaraan. 

Dengan kata lain, kalau kendaraan Bosque bernomor plat ganjil, Bosque cuma boleh lewat di jalur tertentu pada hari dengan tanggal ganjil. Sedangkan, kalau plat nomor kendaraan Bosque genap, hanya bisa lewat di ruas jalan terkait pada tanggal genap aja. 

Tujuannya adalah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta.

Aparat kepolisian juga sudah memperluas penerapan area jalan dengan sistem ganjil genap menjadi 26 titik, sebelumnya cuma berlaku di 13 titik. Kebijakan baru ini udah mulai berlaku sejakberlakusejak Senin, 6 Juni 2022. 

Bosque jangan ngelanggarnglanggar aturan ini, ya! Soalnya, kendaraan yang melanggar aturan gage akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda maksimal hingga Rp500.000,00, lo

Penindakan untuk pelanggaran di 13 ruas jalan baru masih bakalan dilakukan secara manual. Tapi, untuk penindakan di 13 ruas jalan yang sudah ada sebelumnya akan tetap menggunakan sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

Pembaruan Hari dan Jam Berlaku Jalur Ganjil Genap Jakarta

Peraturan ganjil genap cuma berlaku di hari Senin hingga Jumat atau weekdays, selain hari libur nasional, dengan dua waktu pembatasan. Penentuan waktunya adalah pada rush hour, atau waktu ramai orang-orang berangkat dan pulang beraktivitas, yaitu pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB. 

Nah, kalau Bosque mau bepergian dengan kendaraan pribadi di Jakarta pada weekdays di jam-jam tersebut, jangan lupa cek jalur ganjil genapnya, ya!

26 Titik Jalur Ganjil Genap Jakarta

Catat baik-baik ruas jalan mana aja yang menggunakan sistem ganjil dan genap di seluruh penjuru Jakarta berikut ini!

13 Titik Jalur Ganjil Genap Jakarta Lama

Di bawah ini adalah tiga belas ruas jalan ganjil genap atau jalur gage lama di kota Jakarta sebelum ekspansi yang disebut di atas. 

  1. Jalan Gatsu atau Gatot Subroto.
  2. Jalan H.R. Rasuna Said.
  3. Jalan Sudirman.
  4. Jalan Letjen S. Parman.
  5. Jalan Tomang Raya.
  6. Jalan Fatmawati.
  7. Jalan Panglima Polim.
  8. Jalan M.H. Thamrin.
  9. Jalan M.T. Haryono.
  10. Jalan DI Panjaitan.
  11. Jalan Ahmad Yani.
  12. Jalan Sisingamangaraja.
  13. Jalan Gunung Sahari.

13 Titik Baru Jalur Ganjil Genap Jakarta

Ekspansi yang ditetapkan per tanggal 6 Juni 2022 mencakup tiga belas ruas jalur jalan baru dalam daftar berikut ini. 

  1. Jalan Pintu Besar Selatan.
  2. Jalan Gajah Mada.
  3. Jalan Hayam Wuruk.
  4. Jalan Majapahit.
  5. Jalan Medan merdeka Barat.
  6. Jalan Suryopranoto.
  7. Jalan Balikpapan.
  8. Jalan Kyai Caringin.
  9. Jalan Pramuka.
  10. Jalan Salemba Raya sisi Barat.
  11. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro.
  12. Jalan Kramat Raya.
  13. Jalan St. Senen.

Jalur Ganjil Genap Jakarta yang Terhubung Pintu Tol

Kebijakan ganjil genap gak cuma mempengaruhi jalur utama, tapi  juga meliputi area pintu tol yang berada di sekitarnya, Bosque. Jadi, jangan sampai Bosque lengah kalau ingin melakukan perjalanan dari luar Jakarta. Perhatikan ruas jalan mana yang terkena imbas penerapan ini biar gak ribet cari jalan ketika masuk wilayah Jakarta.

Ada dua puluh lima area pintu tol yang terkait dengan jalur ganjil genap berikut ini. 

  1. Akses masuk Tol Jakarta Tangerang.
  2. Pintu keluar Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang.
  3. Gerbang Tol Slipi 2.
  4. Pintu keluar Tol Tomang/Grogol.
  5. Gerbang Tol Slipi 1.
  6. Gerbang Tol Pejompongan.
  7. Pintu keluar Tol Bendungan Hilir/Senayan/Kebayoran.
  8. Pintu keluar Tol Kuningan/Mampang/Menteng.
  9. Gerbang Tol Kuningan 2.
  10. Pintu keluar Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu.
  11. Gerbang Tol Tebet 1.
  12. Gerbang Tol Tebet 2.
  13. Pintu keluar Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu.
  14. Gerbang Tol Cawang.
  15. Pintu keluar Tol Halim/Kalimalang.
  16. Gerbang Tol Kebon Nanas.
  17. Gerbang Tol Pedati.
  18. Pintu keluar Tol Pisangan/Jatinegara.
  19. Pintu keluar Tol Jatinegara/Klender/Buaran.
  20. Gerbang Tol Jatinegara.
  21. Gerbang Tol Rawamangun.
  22. Pintu keluar Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung.
  23. Gerbang Tol Pulomas.
  24. Pintu keluar Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung.
  25. Gerbang Tol Cempaka Putih.

Perhatikan dan Patuhilah Aturan Ganjil Genap di Jakarta!

Usahakan untuk selalu cek kebijakan ganjil genap, Bosque! Soalnya, peraturan ini terus berkembang untuk mengatasi permasalahan lalu lintas yang kompleks di Jakarta. Dengan perluasan hingga 26 ruas jalur ganjil genap yang baru pada rush hour weekdays, diharapkan kendaraan dapat bergerak lebih lancar di area Jakarta.

 

Artikel Terbaru

Artikel Terkait