cara cek tilang elektronik jakarta

Ini Dia Cara Cek Tilang Elektronik Jakarta, cakramotor11.com/blog – Wusssss, bawa mobil emang enaknya injak gas kenceng ya bosquee, tapi sekarang di Jakarta sudah tidak bisa seperti itu, karena aturan kecepatan sudah dibatasi. Saat ini sudah diberlakukan tilang elektronik atau E Tilang tahap pertama yang sudah mulai berlaku nih sejak 1 April 2022. Tilang elektronik yang dinamai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas tol ini harus dicermati. Bayangkan, sejak penerapan di hari pertama saja Polda Metro Jaya telah menindak setidaknya 19 mobil yang melanggar batas kecepatan.

Tilang elektronik di jalan tol ini memang mengincar dua jenis pelanggaran, yang pertama adalah batas kecepatan dan yang kedua adalah pelanggaran melebihi batas kapasitas atau Over Load Over Dimension (ODOL). Batas kecepatan mobil ini sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 menegai Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ada pada pasal 23 ayat 4. Serta peraturan ini diperkuat dengan peraturan lainnya yaitu dari Menteri Perhubungan nomor PM 111 Tahun 2015 mengenai Tata Cara Penerapan Batas Kendaraan pada pasal 3 ayat 4.

Belanja oli mobil online di Tokopedia Cakra Motor 11 langsung dapat cashback!

Saat berkendara di jalan tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara ada di angka 60 Km/jam dan titik maksimal pada 80 Km/jam. Serta juga untuk berkendara di tol luar kota minimal 60 Km/jam dan maksimalnya di 100 Km/jam.

Sanksi dari tilang elektronik Jakarta seperti apa?

Nah bagi kendaraan yang memang melanggar batas kecepatan akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 5. Sanksi ataupun denda ini maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Cara Cek Tilang Elektronik Jakarta?

Kalau bosque sudah tahu seperti apa peraturan dan juga nilai sanksinya, kini kita bisa mengetahui atau cek tilang elektronik di Jakarta seperti apa, berikut caranya:

  1. Kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data.
  2. Isi data yang dibutuhkan, mulai dari nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan dan juga nomor rangka kendaraan.
  3. Klik Cek Data.
  4. Apabila tidak ada pelanggaran akan keluar “No Data Available”, jika ada pelanggaran, maka akan muncul data detail, waktu, lokasi dan juga yang lainnya.

Cara Cek Tilang Elektronik Jakarta

 

Cek Video Review Cakra Motor 11 

Belanja oli mobil online di Tokopedia Cakra Motor 11 langsung dapat cashback!

Artikel Terbaru

Artikel Terkait