Bagikan!

Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

STNK Mobil

Dalam era digital saat ini, banyak hal yang dapat diakses dengan mudah melalui platform online, termasuk pemenuhan kewajiban membayar pajak kendaraan. Bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta, proses cek dan pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih efisien melalui berbagai layanan online yang tersedia. Seiring dengan semakin berkembangnya teknologi, praktik sibuk atau malas membayar pajak kendaraan secara sengaja dapat diatasi dengan adanya akses mudah ini. Mari kita eksplorasi lebih dalam mengenai langkah-langkah yang perlu diambil untuk melakukan cek dan pembayaran pajak kendaraan secara online, serta beberapa keuntungan dari proses ini.

Syarat-Syarat untuk Mengecek dan Membayar Pajak Kendaraan

Sebelum melangkah lebih jauh, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan untuk melakukan pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan di Jakarta secara online. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

  • Nomor Induk Kendaraan (NIK) atau Nomor Polisi Kendaraan: NIK dapat ditemukan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
  • Nomor Rangka Kendaraan: Ini juga perlu dimasukkan dalam proses pengecekan dan pembayaran pajak.
  • NIK Pemilik Kendaraan: Pastikan Anda memiliki NIK yang sesuai dengan pemilik kendaraan.

Jenis-Jenis Pajak Kendaraan

Dalam mengurus pajak kendaraan, penting untuk mengetahui bahwa terdapat dua jenis pajak yang harus dibayar, yaitu:

  • Pajak Tahunan: Pajak ini dibayarkan setiap tahun sesuai dengan tanggal yang tertera pada STNK. Pajak tahunan bertujuan untuk mengesahkan STNK. Dalam pembayaran ini, Anda perlu membawa STNK asli, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta uang pajak yang tertera dalam STNK.
  • Pajak Lima Tahunan: Pajak ini dibayarkan setiap lima tahun untuk mengganti plat kendaraan, STNK, dan informasi identitas kendaraan lainnya. Dokumen yang diperlukan untuk pembayaran ini meliputi STNK asli, BPKB, KTP, uang pembayaran pajak, dan formulir cek fisik kendaraan.

Cara Mengecek dan Membayar Pajak Kendaraan Secara Online

Terdapat beberapa cara yang dapat Anda pilih untuk melakukan proses cek dan pembayaran pajak kendaraan secara online:

  • Aplikasi SIGNAL: Salah satu cara terpopuler adalah melalui aplikasi SIGNAL-SAMSAT DIGITAL NASIONAL. Setelah mengunduh aplikasi ini melalui PlayStore atau App Store, Anda dapat membuat akun dan menambahkan kendaraan ke dalamnya. Dalam menu “Pendaftaran Pengesahan STNK,” Anda akan diberikan informasi mengenai rincian tagihan pajak. Pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai bank yang telah bekerja sama dengan aplikasi ini.
  • Aplikasi JAKI: Pemerintah DKI Jakarta telah menyediakan aplikasi cek pajak kendaraan Jakarta bernama JAKI. Setelah membuat akun dan masuk ke dalam aplikasi, Anda dapat memasukkan nomor polisi kendaraan untuk mendapatkan informasi rincian pajak yang harus dibayarkan.
  • Situs E-Samsat: Kunjungi situs resmi E-Samsat (https://e-samsat.id) untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan tanpa NIK. Pilih kode plat kendaraan, masukkan nomor plat, nomor seri, serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Setelah itu, informasi mengenai rincian dan total pajak kendaraan akan muncul.
  • Situs Resmi Samsat: Menggunakan situs resmi Samsat (https://samsat.info/) juga merupakan opsi yang baik. Masukkan nomor plat kendaraan dan NIK pemilik kendaraan untuk mendapatkan informasi rincian serta total pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
  • SMS Gateway: Cara lainnya adalah dengan menggunakan layanan SMS Gateway. Kirim pesan dengan format “Info KodeNomorPolisi WarnaKendaraan” ke nomor 08112119211. Anda akan menerima balasan yang berisi informasi rincian pajak serta kode pembayaran.

Pastikan Bosque selalu menggunakan portal resmi dan aman yang disediakan oleh otoritas pajak kendaraan di wilayah Anda untuk menghindari penipuan. Juga, ingatlah untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu agar Bosque tidak dikenakan denda atau sanksi lainnya.

Cakra Motor 11 adalah bengkel specialist oli dan aki mobil yang sudah berdiri sejak tahun 1990, cabang pertama Cakra Motor 11 berdiri di ITC fatmawati. Di tahun 2023 Cakra Motor 11 telah memiliki 7 cabang di Jakarta, Tangerang, Depok dan Bekasi. Kepuasan pelanggan adalah prioritas kami, dan kami berkomitmen untuk terus memberikan produk dan layanan terbaik bagi seluruh pelanggan setia kami.

#SejutaPersenOriginal

Artikel Terbaru

Artikel Terkait